Mahasiswa internasional yang tinggal di Jepang dengan status tinggal “Mahasiswa” dapat melakukan pekerjaan paruh waktu dengan syarat tertentu dengan memperoleh “Izin untuk Melakukan Kegiatan di Luar Lingkup Status Tinggal yang Telah Diberikan” dari Badan Imigrasi.
Tanpa izin ini, Anda tidak diperbolehkan bekerja paruh waktu. Harap diperhatikan juga bahwa mahasiswa yang telah mengundurkan diri atau lulus (menyelesaikan studi) dari sekolah ini tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di luar lingkup status visa mereka.
* Anda tidak diperbolehkan bekerja melebihi jam yang ditentukan di atas.
* Untuk tanggal-tanggal spesifik liburan panjang, silakan merujuk pada informasi di bawah ini.
Bekerja di industri atau pekerjaan berikut ini dilarang oleh undang-undang.
Pelanggaran dapat mengakibatkan pencabutan status tinggal Anda atau deportasi. Sebelum memulai pekerjaan paruh waktu apa pun, selalu verifikasi jenis usaha pemberi kerja Anda.
Selama penutupan sekolah yang diperpanjang yang ditetapkan oleh sekolah di bawah ini, pekerjaan paruh waktu diperbolehkan hingga 8 jam per hari.

